Klaim untuk alat kesehatan prostetik seperti kaki palsu atau tangan palsu dapat diajukan oleh semua orang yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, sesuai dengan prosedur dan syarat yang berlaku.
Namun, perlu diketahui bahwa klaim untuk prostetik seperti kaki palsu atau tangan palsu tidak sepenuhnya ditanggung oleh BPJS. Protesa alat gerak ini merupakan layanan tambahan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan dengan batasan plafon. Dana yang digunakan untuk layanan ini berbentuk subsidi dari BPJS Kesehatan.
Pemberian prostesa alat gerak diberikan sesuai dengan indikasi medis dan atas rekomendasi dari seorang dokter spesialis orthopedi. Alat kesehatan tersebut disediakan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, dengan mutu yang sesuai dengan kebutuhan medis.
Kaki palsu merupakan salah satu layanan utama dan terpenting yang sangat dibutuhkan oleh pasien amputasi. Oleh karena itu, pemerintah melalui layanan BPJS memberikan kebijakan penjaminan untuk kategori layanan ini di rumah sakit di seluruh Indonesia.
Namun, terdapat beberapa kendala dalam pelayanan kaki palsu di rumah sakit yang cukup kompleks. Berikut ini adalah rincian faktor kendala tersebut:
- Harga kaki palsu di beberapa rumah sakit tidak seimbang dengan jumlah klaim yang dijamin oleh BPJS, sehingga terkadang pasien harus menambah selisih bayar.
- Terbatasnya jumlah teknisi kaki palsu di rumah sakit di seluruh Indonesia.
- Ketersediaan layanan kaki palsu di beberapa rumah sakit hanya terfokus di beberapa kota besar saja di seluruh Indonesia.
- Ketersediaan stok komponen kaki palsu di rumah sakit yang terbatas.
Oleh karena itu, untuk menghindari kesalahpahaman antara pasien dan manajemen rumah sakit, diperlukan komunikasi dan informasi yang baik dan transparan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.